Kiai Afifuddin dan 3 Metode Istinbath : Bayani, Qiyasi dan Maqashidi

Kiai Afifuddin menuliskan makalah 14 halaman. Berjudul "Manhaj Aswaja al-Nahdliyah fi Istinbath al-Ahkam al-Syar'iyah".

Sumbangan penting dari makalah Kiai Afif ini ialah upaya melakukan klasifikasi metode istinbath hukum Aswaja Nahdliyah. Klasifikasi ini penting. Supaya dalam tataran praktis, kita tidak mengalami kebingungan. Kerancauan. Maupun tumpang tindih. Ketiganya adalah metode bayani, qiyasi, dan maqashidi. 

Pertama, metode bayani adalah menggali hukum dari nushush (teks al-Quran dan hadis). Bagi Kiai Afif, ada 5 prasyarat yang harus diperhatikan. Mulai dari kaidah bahasa Arab, memahami asbabul nuzul atau asbabul wurud, menjejalinkan lintas teks, mengaitkan nash dengan maqashid, hingga kepiawaian mentakwil nash.

Contoh kongkritnya, khususnya dalam menjejalinkan teks adalah hadis riwayat Imam al-Bukhari dan ayat 8 Surat al-Mumtahanah. Teks hadis menegaskan bahwa Baginda Nabi diperintah untuk memerangi orang kafir hingga bersyahadat. Namun dalam ayat 8 Surat al-Mumtahanah ditegaskan bahwa orang Islam harus beraku adil dan berbuat baik kepada orang kafir yang tidak memerangi orang muslim. Dengan kata lain, perang dalam Islam hanya diarahkan kepada kafir harbi. Bukan yang lain. Teks hadis harus dijalinkan dengan ayat al-Quran. Atau sebaliknya. Jangan dipahami sepotong-potong.

Kedua, metode qiyasi adalah menyamakan hukum sesuatu hal yang belum diketahui hukumnya dengan hal yang sudah dijelaskan hukumnya dalam al-Quran dan hadis. Misalnya adalah menyamakan hukum narkoba dengan keharaman khamr. Keduanya sama-sama memabukan dan merusak akal. Contoh lain adalah menyamakan hukum haramnya money politic yang dibagikan oleh para kandidat pemilu. Disamakan dengan haramnya uang suap (risywah) yang diberikan kepada hakim ataupun penguasa.

Ketiga, metode maqashidi adalah merumuskan hukum dalam kerangka menjaga dan mewujudkan tujuan syariat (maqhashid). Contoh mudahnya adalah wajibnya mentaati peraturan lalu lintas. Peraturan ini disyariatkan karena untuk menjaga jiwa dan harta. Penentuan hukum taat terhadap peraturan lalu lintas ini bukan berdasarkan metode bayani ataupun qiyasi.  Mengingat tidak tersedia teks (nash dalam Al-Quran dan hadis) terkait peraturan lalu lintas. Namun ditetapkan dengan metode maqashidi.

KIAI AFIFUDDIN DAN TIGA METODE ISTINBATH


0 Komentar