A. Hukum تعدد الجمعة ( jum'atan lebih dari satu ) itu tidak diperbolehkan kecuali tiga kondisi :
1. Ketika tempatnya tidak memenuhi kapasitas sehingga sangat sulit ( بمشقة عظيمة ) dikumpulkan jadi satu.
2. Ketika khawatir fitnah diantara dua kubu ( terjadi pertikaian ) , ini sifatnya sementara ketika sudah aman maka kembali keasal.
3. Ketika jaraknya sangat jauh berada paling ujung sekiranya tidak terdengar suara azan. Ukuran kilometer kita bisa mendengar azan kira-kira 6 km . Ukuran jarak sangat jauh sekiranya kalau berangkat pagi-pagi sampai ditempat jumatan selesai ) .
B. Ketika tetep terjadi jumatan lebih dari satu padahal tidak memenuhi ketentuan diatas atau tidak ada kebutuhan ( لغير حاجة ) maka ada beberapa hukum :
1. Ketika jumatan lebih dari satu terjadi bersamaan maka hukum keduanya batal . Maka wajib berkumpul jadi satu dan mengulangi sholat jumatnya . Ukuran jumatan lebih awal itu adalah siapa yang lebih awal pengucapan Ro' dari takbirotul ihramnya imam .
2. Ketika salah satunya lebih dulu , maka hukum sholat jumat yang pertama yang sah. Jum'atan yang akhir hukumnya batal maka harus sholat dzuhur .
3. Kalau ragu-ragu mana yang pertama dan yang bersamaan, maka hukumnya wajib berkumpul jadi satu mengulangi sholat jum'at karena tidak ada keyaqinan mendirikan sholat jumat yang sah .
4. Ketika diketahui salah satunya lebih dulu tapi tidak diketahui mana yang lebih dulu, maka hukumnya wajib sholat dzuhur semua , karena sholat jum'at sudah hasil .
5. Ketika diketahui salah satunya dan diketahui yang pertama tetapi lupa mana yang pertama , maka hukumya wajib sholat dzuhur semua ; karena sholat jumat sudah hasil .
✓ PENTING ✓
DIdalam kitab بشرى الكريم : untuk kehati-hatian bagi orang yang sholat jumat didaerah yang jumatan lebih dari satu ( تعدد الجمعة ) karena dibutuhkan ( لحاجة ) dan tidak diketahui mana yang pertama agar mengulanginya dengan sholat dzuhur , karena keluar ( menghormati ) dari pendapat ulama yang melarang sholat jumat lebih dari satu secara mutlaq ( walaupun dibutuhkan ), dan itu adalah teks ( نص ) yang jelas .
تقريرات السديدة فى المسائل المفيدة ج ١ ص٣٢٩- ٣٣٠
بغية المسترشدين ص ٧٩
فقه العبادات ص ٢٨٣




0 Komentar