Perlu kita pahami :
𝑷𝒆𝒓𝒕𝒂𝒎𝒂 : tidak dicantumkannya dalil, bukan berarti masalah fikih yang disebutkan di dalam kitab tersebut tidak memiliki dalil, namun para ulama sengaja tidak mencantumkannya karena fokus utama seorang pelajar dalam mempelajari matan-matan fikih ialah memahami 𝒕𝒂𝒔𝒉𝒐𝒘𝒘𝒖𝒓 𝒎𝒂𝒔𝒂𝒊𝒍 dengan benar dan bagaimana mengaplikasikannya dalam kehidupan nyata.
𝑲𝒆𝒅𝒖𝒂 : Setiap permasalahan dalam matan-matan fikih 𝐩𝐚𝐬𝐭𝐢 𝐚𝐝𝐚 𝐝𝐚𝐥𝐢𝐥𝐧𝐲𝐚, dan metode pendalilan fuqoha' di dalam ilmu fkih terbagi menjadi dua :
[1] Nash ; Al-Quran, hadits, atau Ijma'.
[2] Ma'ani dan illat.
Sebagian penuntut ilmu pemula mengira bahwa dalil itu harus selalu dari nash-nash Al-Quran atau hadits.
𝑲𝒆𝒕𝒊𝒈𝒂 : dalam mengajarkan matan fikih, bukanlah aib apabila seorang ustadz menyebutkan dalil-dalil permasalahan ataupun pendapat yang rajih menurutnya, terlebih apabila audiens-nya adalah kaum terpelajar. Namun hendaknya sebelum itu, ia menjabarkan permasalahan matan dengan 𝒕𝒂𝒔𝒉𝒐𝒘𝒘𝒖𝒓 yang benar dan tepat, sebagaimana yang dimaksudnya oleh penulis matan. Sangat kurang elok apabila ia berpindah menjabarkan pendapat rajih dan dalil, namun tidak memahamkan permasalahan matan dengan sepenuhnya.
𝑺𝒆𝒎𝒐𝒈𝒂 𝑨𝒍𝒍𝒂𝒉 𝒃𝒆𝒓𝒊 𝒌𝒆𝒎𝒖𝒅𝒂𝒉𝒂𝒏.
0 Komentar