MEMBANTAH SYUBHAT SYEKH WAHABI YANG MENYATAKAN MEMBACA AL-FATIHAH ADALAH BID'AH
Salah satu pemahaman cara beragama yang jumud dari Wahabi bisa kita lihat dalam video. Syekh Wahabi yang datang ke Indonesia, menyatakan bahwa membaca al- Fatihah adalah Bid'ah.
Wahabi adalah aliran sempalan yang mengaku sebagai Ahlusunnah waljamaah, dan sering menyebut dirinya bernama salafi, yang menurut mereka adalah pengikut Salaf, namun sejatinya akidah dan pemahaman mereka bukanlah dari salaf.
Justru dari pemahaman Akidah Mujassimah dan Musyabihah dalam akidah , dan mengikuti pemahaman cara beragama yang jumud dari Muhammad bin Abdul Wahab.
Membaca Al Fatihah itu tidak terbatas pada saat shalat dan Rukyah saja namun kembali kepada keumuman dalil yang tidak membatasi waktu dan tempat. Membaca Al Fatihah itu membaca Al Qur'an, sehingga bisa kapan saja termasuk saat ada kematian untuk menyedekahkan pahala bacaan,
saat dapat nikmat sebagai wujud syukur hingga saat memulai kajian agar bisa lebih berkah dan berpahala.
Dalam Al Fatihah juga ada doa dan dzikir di mana ini juga tidak dibatasi waktu dan tempatnya kecuali pada keadaan tertentu saja.
Memahami dalil itu ada yang bersifat umum dan bersifat khusus. Bila bersifat khusus maka akan ada pembatasan termasuk waktu dan tempat termasuk gerakan dan bacaan bersifat khusus,
sehingga jika dilakukan di luar waktu dan tempat serta tata caranya itu maka itulah yang bisa membuat perkara jadi bid'ah.
Namun jika dalilnya bersifat umum maka kita diberikan kesempatan untuk melakukan di setiap waktu dan tempat sepanjang tidak ada larangannya.
Seperti contoh baca Al Qur'an termasuk Al Fatihah.
Dalil umumnya adalah anjuran baca Al Qur'an, dalilnya tidak membatasi waktu dan tempat, berarti itu bisa dibaca ketika di kendaraan, rumah, kantor, dalam majelis ilmu, acara pernikahan, takziah kematian, dll.
Begitu pun dalam hal waktu baik pagi, siang, malam, waktu sakit, perjalanan, hingga saat waktu berdoa.
Begitu juga dalam hal berdoa, dalil umumnya adalah berdoa kepada Allah yang dalilnya tidak membatasi waktu dan tempat, sehingga kapan dan di manapun kita berdoa.
termasuk berdoa dengan menggunakan ayat Al Qur'an dalam hal ini termasuk Al Fatihah, bukankah dalam Al Fatihah itu terdapat doa?
Maka kalau sudah ada dalil umum, tidak perlu lagi meminta dalil khusus.
Contoh; Perintah membaca Al Quran itu dalilnya bersifat umum, yaitu sabda Nabi, "Bacalah Al Quran."
Jadi, jangan pula kamu meminta dalil khusus membaca Alfatehah apa? Bukankah Alfatehah termasuk Al Quran?
Orang seperti ini disebut 'keledai' oleh Imam Abu Bakr Ibnul Arabiy.
Rasulullah Saw bersabda,
عن ابن عمر : يقول سمعت النبي صلى الله عليه و سلم يقول : ( إذا مات أحدكم قلا تحبسوه وأسرعوا به إلى قبره وليقرأ عند رأسه بفاتحة الكتاب وعند رجليه بخاتمة البقرة في قبره)
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: “Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda, ‘Apabila salah seorang kamu meninggal dunia, maka janganlah kamu menahannya, segerakanlah ia ke kuburnya, bacakanlah di sisi Alfatihah dan di sisi kedua kakinya akhir surat al-Baqarah di kuburnya”.
Pendapat al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani:
أخرجه الطبراني بإسناد حسن
Diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrani dengan sanad Hasan[182]
فقد روي عن عطاء رضي الله عنه أنه
قال: "إذا أردت حاجة فاقرأ بفاتحة الكتاب حتى تختمها، تُقضى إن شاء الله" [الاستعانة بالفاتحة على نجاح الأمور] لابن عبد الهادي الحنبلي.
Telah diriwayatkan dari Atha Radhiyallohu’an bahwasaanya ia berkata: "Jika engkau ingin mewujudkan suatu hajat maka bacalah Alfatihah sampai selesai, niscaya akan dipenuhi hajat tersebut insya Allah.
(Ibnu Abdil haadi Alhambali)
فروى ابنُ أبي شيبة في [مصنفه] برقم (29602) عن أسماء بنت أبي بكر الصديق رضي الله عنهما قالت: "من قرأ بعد الجمعة فاتحة الكتاب، وقل هو الله أحد، وقل أعوذ برب الفلق، وقل أعوذ برب الناس حفظ ما بينه وبين الجمعة
Telah meriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya dengan nomor (29602) dari Asma binti Abi Bakr Radhiyallahu ‘anhuma bahwasannya beliau berkata: "Siapa yg setelah shalat jumat membaca alfatihah, Alfalaq, Annas akan dijaga antara dirinya dan hari jumat.”
Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan bahwa beberapa sahabat Nabi pernah singgah di sebuah kabilah, yang kepala sukunya terkena gigitan hewan berbisa. Lalu sahabat melakukan doa ruqyah dengan bacaan Fatihah (tanpa ada contoh dan perintah dari Nabi).
Kepala suku pun mendapat kesembuhan dan sahabat mendapat upah kambing. Ketika disampaikan kepada Nabi, beliau tersenyum dan berkata:
وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ أَصَبْتُمُ اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِى مَعَكُمْ بِسَهْمٍ
“Dari mana kalian tahu bahwa surat Fatihah adalah doa? Kalian benar. Bagikan dan beri saya bagian dari kambing itu”
📚HR al-Bukhari dan Muslim
Di hadis ini sahabat membaca al-Fatihah untuk doa ruqyah adalah dengan ijtihad, bukan dari perintah Nabi. Mengapa para sahabat melakukannya, sebab hal ini tidak dilarang oleh Rasulullah.
Sahabat Nabi ﷺ tidak hanya membaca, tapi juga bertawasul dengan Al Fatihah, apa akan dikatakan para Sahabat ahli bid'ah?
Sebagaimana Allah berfirman dalam al-Hasyr: 7
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا [الحشر/7]
“… Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah…”
Maka yang harus ditinggalkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Rasulullah, bukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah.!
Dalam masalah al-Fatihah ini tidak ada satupun hadis yang melarang membaca al-Fatihah.
0 Komentar