Ushul Fiqh di Nusantara

Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yg mempelajari tentang Dalil kulli dengan arti bahwa ilmu ushul fiqh membahas apapun yg berkaitan tentang dalil secara umum & secara khusus tentang dalil Fiqh serta Aqidah.

Ushul Fiqh tidak membahas dalil pada masalah tertentu seperti dalil  kewajiban Sholat, Puasa atau Haji maka itulah disebut sebagai adillah kulliyah & ilmu ini sangat berkaitan erat dengan ilmu kalam & Mantiq bahkan ada beberapa pembahasan Ilmu kalam didalam ilmu Ushul Fiqh seperti masalah Syukril Mun'im & Tahsin wa Taqbih bahkan Madrasah Ushul Fiqh yg paling kuat bernama Ushul Fiqh A'la Thoriqotil Mutakallimin!!!.

Adapun kepentingan ilmu mantiq dalam ushul fiqh bisa dilihat dari bagaimana al-Imam al-Ghozaly menjadikan mantiq sebagai Muqoddimah dalam kitab beliau al-Mustasfa yg menjadi satu dari 4  reverensi utama kitab ushul Fiqh selain Burhan, al-Umad & al-Muktamad.

Ironisnya dalam konteks keilmuan Nusantara kita ilmu Kalam & Mantiq sangat jarang sekali dipelajari secara mendalam jika adapun mgkin hanya dasar-dasar saja seperti Syarah Ummul Barohin atau Nazom Sullam Munawroq itupun mgkin hanya dibaca secara Ta'abbudan atau sorogan saja tanpa memahami maknanya, maka secara otomatis cara aplikasinya dalam ilmu-ilmu yg lain juga sangat sedikit atau mgkin tidak ada sama sekali.

Hal ini jelas sangat berpengaruh dalam konteks ilmu Ushul Fiqh di Nusantara yg mana sangat jarang kita menemui ulama Nusantara yg Ahli dalam ilmu Ushul Fiqh ( Mbah Sahel Mahfuz salah satu dari yg jarang tersebut) karena minimnya pembelajaran ilmu kalam & Mantiq.

Bahkan saya melihat beberapa kawan saya yg sudah menghatamkan Alluma atau jamu'l Jawami' atau Ghoyatul Wushul sebagai salah satu kitab besar dalam Ilmu Ushul Fiqh masih tidak bisa membedakan antara Aa'm & Mutlaq!! padahal ketika ujian hampir selalu mendapatkan nilai sempurna.

Pembelajaran ilmu Ushul Fiqh tanpa dibantu dua instrumen utama yaitu Kalam & Mantiq pasti akan dibawa lebih mendekat ke ilmu Fiqh sebagai alternatif dari dua ilmu tersebut akan tetapi hasil yg didapatkan tidak akan seperti jika menggunakan ilmu kalam & Mantiq sebagai instrumen asal,  kemudian cara ini akan menyebabkan Ilmu Ushul lebih mirip ke ilmu Qowai'd Fiqhiyah daripada ilmu Ushul Fiqh.

Maka jangan kaget jika ada orang belajar Ilmu Ushul Fiqh kemudian setelah beberapa tahun dia bertanya-tanya " apa guna ilmu ini? atau apakah ilmu ini masih relevan?" karena ilmu Ushul Fiqh tanpa Ilmu Kalam & Mantiq memang tidak akan banyak berguna dalam dunia nyata serta jauh dari Haqiqat Ilmu Ushul Fiqh itu sendiri.

0 Komentar