Islam memang tidak melarang perceraian, tetapi perbuatan itu tidak dianjurkan. Allah SWT pun tidak menyukai perceraian sebab perbuatan itu sama saja dengan memutus silaturahmi.
Bercerai dapat menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri apabila memang tidak ada lagi jalan keluar lainnya. Dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 227, Allah SWT berfirman,
وَإِنْ عَزَمُوا۟ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
Selain itu, Rasulullah SAW juga telah menegaskan perihal perceraian melalui sabdanya,
إِنَّ أَبْغَضَ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهُ الطَّلَاقُ
Artinya: "Sesungguhnya sesuatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian." (HR Abu Dawud)
Namun, hukum bercerai dapat berubah menjadi wajib, sunnah, mubah, dan bahkan haram. Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Hukum Bercerai dalam Islam
1. Wajib
Bercerai menjadi wajib hukumnya dalam Islam dikarenakan adanya perpecahan yang tidak mungkin untuk bersatu kembali atau suami istri tidak dapat didamaikan lagi.
2. Sunnah
Bercerai yang disunnahkan hukumnya, yaitu talak yang disebabkan karena sang istri tidak memiliki sifat afifah (menjaga kehormatan diri) dan tidak lagi memperhatikan perkara-perkara yang wajib dalam agama (seperti tidak memperhatikan salat lima waktu), serta sulit diperingatkan. Selain itu, perceraian juga dapat menjadi sunnah apabila suami tidak mampu menanggung nafkah istri.
3. Makruh
Bercerai hukumnya makruh apabila talaknya tidak memiliki sebab yang jelas dan pernikahannya masih memungkinkan untuk diteruskan. Jika seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya yang baik, berakhlak mulia, dan mempunyai pengetahuan agama, perbuatan ini juga termasuk bercerai yang dimakruhkan.
4. Mubah
Bercerai hukumnya mubah atau diperbolehkan apabila suami istri memiliki tingkah laku, akhlak yang buruk, serta dalam berdampak negatif jika keduanya terus bersama.
5. Haram
Perceraian hukumnya diharamkan apabila termasuk talak bid'i (bid'ah) yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Misalnya menceraikan istri ketika sedang haid atau nifas, menceraikan ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalangi istrinya daripada menuntut harta pusakanya, atau menceraikan istrinya dengan talak tiga sekaligus atau talak satu tetapi disebut berulang kali.
0 Komentar