Di toko perhiasan sering kita jumpai para pelanggan toko melakukan transaksi tukar tambah perhiasan emas. Mereka yg ingin model perhiasan baru, menukarkan perhiasannya yang lama dengan model yang baru dengan tanpa memperdulikan apakah kedua perhiasan yang ditukarkan itu sama dalam karat dan timbangannya. Kadang perhiasan dgn berat 2 gr di tukar dgn perhiasan 1,5 gr. Namun dalam prakteknya ternyata pihak toko membeli dulu perhiasan yang hendak ditukarkan dengan harga beli emas saat itu, baru kemudian kalkulasi uang dari parhiasan tadi digunakan untuk membeli perhiasan baru yang di kehendaki oleh pelanggan. Bila ternyata kurang, maka pelanggan harus menambah sejumlah uang untuk menggenapi, jika sisa, pelanggan akan dapat pengembalian uang dari toko emas tersebut.
Praktek semacam ini apakah tergolong riba?
Untuk menjawab permasahan ini, Syaikh Zainuddin Al malybari dalam kitab Fathul Mu'in mengatakan:
وشرط في بيع مطعوم ونقد بجنسه حلول وتقابض قبل تفرق ومماثلة
Di syaratkan dalam jual beli barter makanan dan mas dengan sejenisnya untuk diakadi dengan kontan, diserahterimakan sebelum berpisah dari tempat transaksi, dan barang yang di barter harus sama takaran dan timbangannya.
Ketika emas di tukar dengan emas yang lain dgn cara barter maka kadar dan timbangannya harus sama. Ketika tidak sama maka hukumnya tidak sah dan haram karena termasuk dalam kategori riba.
Sehingga dalam permasalah diatas jika dalam transaksinya dengan cara barter, dan perhiasan emas yang di tukarkan tambahkan tidak sama takaranya maka termasuk riba. Namun kalau prakteknya di jual dulu, kemudian dari hasil penjualan emas itu dibelikan lagi perhiasan yang baru dgn takaran dan timbangan yang berbeda, maka itu tidak termasuk riba. Sebagaimana hadis nabi riwayat imam Ahmad bin Hambal
حَدَّثَنَا يَزِيدُ، أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ، حَدَّثَهُمْ، أَنَّ غُلَامًا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ ذَاتَ يَوْمٍ بِتَمْرٍ رَيَّانَ، وَكَانَ تَمْرُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْلًا فِيهِ يُبْسٌ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " أَنَّى لَكَ هَذَا التَّمْرُ؟ " فَقَالَ: هَذَا صَاعٌ اشْتَرَيْنَاهُ بِصَاعَيْنِ مِنْ تَمْرِنَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لَا تَفْعَلْ، فَإِنَّ هَذَا لَا يَصْلُحُ، وَلَكِنْ بِعْ تَمْرَكَ، وَاشْتَرِ مِنْ أَيِّ تَمْرٍ شِئْتَ " (1)
(أحمد بن حنبل ,مسند أحمد ط الرسالة ,18/184)
Dari Sa'id bin musayyab bahwa abu Sa'id alkhudzriy menceritakan. Sesungguhnya pada suatu hari salah satu pembantu Rosulillhah membawakan kurma yang segar dan bagus. Lalu Rosulillhah bertanya: dari mana kurma ini? Lalu di jawab: Kurma ini dari hasil pembelian ku dengan cara menukar 2 sho' kurma dengan 1 sho' kurma yang bagus.
Kemudian Rosululloh bersabda: ngak boleh itu!! Sungguh itu tarsaksi yang dilarang.
Begini caranya juallah dulu kurmamu dengan uang, lalu uang itu belikanlah kurma yang lebih bagus yg kau kehendaki" HR ahmad
Waallu a'lam bisshowaab.
Tukar tambah perhiasan emas apa termasuk riba?
0 Komentar