Abu Ishaq Asy Syatiby menjelaskan bahawa Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW termasuk amal yg tidak dimasuki riya, artinya tidak terputus pahalanya bahkan pasti maqbul (diterima).
Sebagian Ulama berpendapat bahwa dalam hal ini ada dua jihah (arah perincian):
1) dari sisi Nabi, riya' dalam salawat tidak memutus sampainya salawat pd Nabi;
2) dari sisi Mushalli (orang yg bersalawat) riya' dalam salawat akan memutus pahala darinya.
Demikian dikutip oleh ulama Muhaqqiqin & saya setuju.
Tetapi, ada satu lagi pendapat yg kudengar dari guru, bahwa yg mu'tamad ialah bahwa shalawat pada Nabi juga bisa dimasuki hukum riya (sebagaimana amalan lain umumnya)."
(Tahqiq al Maqam: Hasyiyah Syekh Ibrahim Al Baijuriy atas Kifayatul Awam; hlm. 6)
0 Komentar