𝗠𝗲𝗻𝗴𝘂𝗿𝘂𝘀 𝗝𝗲𝗻𝗮𝘇𝗮𝗵 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗸𝗮𝗿

Menangani jenazah yang terbakar bukanlah perkara mudah. Fikih Islam mengatur tata cara pengurusan jenazah dengan rinci, termasuk mereka yang meninggal akibat kebakaran. Berikut ini adalah pandangan para ulama tentang hal tersebut, berdasarkan kutipan dari al-Mausu'ah al-Kuwaitiyyah.
.....
1. 𝑴𝒂𝒏𝒅𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑱𝒆𝒏𝒂𝒛𝒂𝒉 𝑱𝒊𝒌𝒂 𝑴𝒆𝒎𝒖𝒏𝒈𝒌𝒊𝒏𝒌𝒂𝒏.
.
Jika jenazah terbakar dan masih memungkinkan untuk dimandikan tanpa risiko rusak, maka tetap dilakukan proses mandi jenazah seperti biasa.
.
"ذَهَبَ الْفُقَهَاءُ إِلَى أَنَّ مَنِ احْتَرَقَ بِالنَّارِ يُغَسَّل كَغَيْرِهِ مِنَ الْمَوْتَى إِنْ أَمْكَنَ تَغْسِيلُهُ"
Terjemah: "Para ulama sepakat bahwa orang yang terbakar oleh api tetap harus dimandikan seperti jenazah lainnya, selama dimungkinkan untuk memandikannya."
....
2. 𝑴𝒆𝒏𝒚𝒊𝒓𝒂𝒎 𝑨𝒊𝒓 𝑻𝒂𝒏𝒑𝒂 𝑴𝒆𝒏𝒚𝒆𝒏𝒕𝒖𝒉.
.
Jika ada kekhawatiran tubuh jenazah akan hancur bila disentuh, maka air cukup disiramkan secara perlahan tanpa menyentuh jenazah langsung.
.
"فَإِنْ خِيفَ تَقَطُّعُهُ بِالْغُسْل يُصَبُّ عَلَيْهِ الْمَاءُ صَبًّا وَلاَ يُمَسُّ"
Terjemah: "Jika dikhawatirkan tubuhnya akan hancur dengan mandi, maka air disiramkan saja tanpa menyentuhnya."
.....
3. 𝑻𝒂𝒚𝒂𝒎𝒎𝒖𝒎.
.
Jika Tidak Bisa Disiram AirJika tubuh jenazah tetap berpotensi rusak meskipun hanya disiram air, maka dilakukan tayammum dengan debu.
.
"فَإِنْ خِيفَ تَقَطُّعُهُ بِصَبِّ الْمَاءِ لَمْ يُغَسَّل وَيُيَمَّمُ إِنْ أَمْكَنَ"
Terjemah: "Jika bahkan dengan menyiram air dikhawatirkan tubuhnya akan rusak, maka jenazah tersebut tidak dimandikan dan ditayammumkan jika memungkinkan."
.....
4. 𝑮𝒂𝒃𝒖𝒏𝒈𝒂𝒏 𝑴𝒂𝒏𝒅𝒊 𝒅𝒂𝒏 𝑻𝒂𝒚𝒂𝒎𝒎𝒖𝒎.
.
Jika ada sebagian tubuh jenazah yang masih bisa dimandikan, bagian tersebut dimandikan, sedangkan bagian yang tidak bisa dimandikan ditayammumkan.

"وَإِنْ تَعَذَّرَ غُسْل بَعْضِهِ دُونَ بَعْضٍ غُسِّل مَا أَمْكَنَ غُسْلُهُ وَيُيَمَّمُ الْبَاقِي"
Terjemah: "Jika sebagian tubuhnya tidak bisa dimandikan, mandikan bagian yang bisa dan tayammumkan bagian yang lainnya."
......
5.  𝑱𝒊𝒌𝒂 𝑻𝒊𝒅𝒂𝒌 𝑴𝒖𝒏𝒈𝒌𝒊𝒏 𝑫𝒊𝒎𝒂𝒏𝒅𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒂𝒕𝒂𝒖 𝑫𝒊𝒕𝒂𝒚𝒂𝒎𝒎𝒖𝒎.
.
Jika kondisi jenazah sangat rusak sehingga tidak memungkinkan untuk dimandikan atau ditayammumkan, maka jenazah tidak disucikan.
"فَإِنْ تَعَذَّرَ غُسْلُهُ وَتَيَمُّمُهُ"
Terjemah: "Jika tidak memungkinkan untuk dimandikan atau ditayammumkan... (nanti akan dijelaskan mengenai sholat)."
_______
----------
𝗦𝗵𝗮𝗹𝗮𝘁 𝗝𝗲𝗻𝗮𝘇𝗮𝗵
.
Terkait dengan salat jenazah, ada perbedaan pendapat di antara ulama. Sebagian ulama, seperti Ibn Habib dari kalangan Malikiyah, Hanabilah, dan beberapa ulama Syafi'iyah, berpendapat bahwa salat tetap dilakukan, meskipun jenazah tidak dimandikan atau ditayammumkan, karena tujuan utama salat jenazah adalah doa dan syafaat bagi yang meninggal.

"ذَهَبَ ابْنُ حَبِيبٍ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةُ وَبَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ إِلَى أَنَّهُ يُصَلَّى عَلَيْهِ مَعَ تَعَذُّرِ الْغُسْل وَالتَّيَمُّمِ"

Artinya: "Ibn Habib dari kalangan Malikiyah, Hanabilah, dan sebagian ulama muta’akhirin dari Syafi'iyah berpendapat bahwa salat jenazah tetap dilakukan meskipun tidak dimandikan atau ditayammumkan."
.
Sebaliknya, mayoritas ulama Hanafiyah dan Syafi'iyah berpendapat bahwa salat jenazah tidak dilakukan jika jenazah tidak bisa dimandikan atau ditayammumkan. Mereka menganggap salah satu syarat sahnya salat jenazah adalah jenazah telah dimandikan atau disucikan terlebih dahulu

"أَمَّا عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ وَجُمْهُورِ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ فَلاَ يُصَلَّى عَلَيْهِ"

Artinya: "Adapun menurut Hanafiyah, mayoritas Syafi'iyah, dan Malikiyah, salat tidak dilakukan atas jenazah tersebut."
.
Sudah.


0 Komentar