Shalat Unsi fil Qobri Dalam Kajian

Syaikh Muhammad Nawawi al-Bantani rahimahullah ta'ala dalam kitabnya “Nihayatuz Zen” menyebutkan, bahwa diantara shalat sunat yang sunat dikerjakan setelah mayit dikuburkan adalah shalat "unsi fil qobri", yakni shalat sunat dua rakaat dengan tujuan pahalanya dihadiahkan kepada mayit untuk menentramkan keadaannya, sebab pada malam pertama setelah penguburan, mayit merasakan satu kondisi yang berat di dalam alam kuburnya. Kesunatan shalat ini kemudian dinukil oleh KH. Ali Ma'shum rahimahullah dalam kitab beliau: "Hujjah Ahlussunnah wal Jama'ah". 

Syaikh Nawawi dalam menyunahkan shalat tersebut menyertakan dalil hadits Rasulullah ﷺ sebagaimana teks “Nihayatuz Zen” berikut:

وَمِنْه صَلَاة رَكْعَتَيْنِ للأنس فِي الْقَبْر رُوِيَ عَن النَّبِي ﷺ أَنه قَالَ لَا يَأْتِي على الْمَيِّت أَشد من اللَّيْلَة الأولى فارحموا بِالصَّدَقَةِ من يَمُوت فَمن لم يجد فَليصل رَكْعَتَيْنِ يقْرَأ فيهمَا أَي فِي كل رَكْعَة مِنْهُمَا فَاتِحَة الْكتاب مرّة وَآيَة الْكُرْسِيّ مرّة و﴿أَلْهَاكُم التكاثر﴾ ١٠٢ التكاثر الْآيَة ١ مرّة و﴿قل هُوَ الله أحد﴾ ١١٢ الْإِخْلَاص الْآيَة ١ عشر مَرَّات وَيَقُول بعد السَّلَام اللَّهُمَّ إِنِّي صليت هَذِه الصَّلَاة وَتعلم مَا أُرِيد اللَّهُمَّ ابْعَثْ ثَوَابهَا إِلَى قبر فلَان ابْن فلَان فيبعث الله من سَاعَته إِلَى قَبره ألف ملك مَعَ كل ملك نور وهدية يؤنسونه إِلَى يَوْم ينْفخ فِي الصُّور

Shalat ini juga disunatkan oleh Sayyid Muhammad Abdullah al-Jurdani (wafat 1331 H.) dalam "Fathul Allam bi Syarhi Mursyidil Anam" plus dengan dalil hadits diatas. Tetapi dalam catatan kaki atau ta'liq-nya disebutkan, bahwa belum ditemukan sanad yang shahih terkait dengan hadits shalat tersebut. 

Hadits yang dibuat dasar oleh Syaikh Nawawi dan Sayyid al-Jurdani diatas, dari hasil penelitian atau takhrij saya adalah riwayat Imam Abul Hasan al-Hakkari (wafat 486 H.) dalam kitab “Hadiyah al-Ahya’ lil Amwat” dengan sanad lengkap hingga Rasulullah ﷺ. Beliau adalah ulama sufi yang zuhud, tetapi lemah dari sisi periwayatan hadits karena dalam rekam jejaknya pernah meriwayatkan hadits-hadits palsu. Imam Ibn Najjar menyebut al-Hakkari sebagai perawi yang dicurigai berdusta. 

Hadits diatas juga dibawakan oleh Syaikh Abdurrahman ash-Shafuri (wafat 894 H) dalam kitab “Nuzhatul Majalis”. Tetapi, sebagaimana maklum dalam penjelasan Sayyid Alawi bin Abbas al-Maliki dalam himpunan, “Majmu’ Fatawa wa Rasail”, kitab tersebut merupakan salah satu kitab yang tidak direkomendasikan karena terlalu banyak memuat hadits-hadits bermasalah sehingga dilarang dibaca oleh ulama’.  

Riwayat hadits shalat unsi fil qabri diatas, jika ditilik dari sisi kajian ilmu kritik sanad (ilmu jarh wa ta'dil), maka masuk kategori sangat lemah (dhaif jiddan). Alasannya, didalam sanad tersebut terdapat beberapa nama perawi yang majhul, kadzdzab (pendusta) dan bahkan wadhdha’ (pemalsu hadits). Bahkan, bisa jadi maudhu' jika betul hasil penelusuran kami bahwa hadits ini hanya memiliki satu jalur riwayat saja (tafarrud), yakni jalur al-Hakkari seorang. Tentu saja saya belum sampai ada keberanian kesana. 

Demikian akhir kesimpulan dari kajian sanad yang dapat saya lakukan, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk dikoreksi oleh pakar yang muhaqqiq dengan kajian kritik hadits. Adapun memvonis shalat tersebut tidak disyari'atkan secara mutlak, itu ranah kajian lain. Dan saya mempersilahkan pembaca menjawabnya. 

Dulu masalah ini pernah dibahas dalam bahtsul masail PCNU, dan kebetulan saya menjadi salah satu mushahhihnya. Waktu itu saya katakan, untuk mengatakan shalat tersebut tidak masyru' secara absolut adalah sangat berat dan kita belum memiliki kemampuan untuk itu. Maka pilihan aman, jawaban dibuat diplomatis, bahwa shalat tersebut masyru' menurut Syaikh Nawawi al-Bantani. Setelah itu, pada pengajian harian kitab "Qawaid fi Ulumil Hadits" karangan Imam at-Tahanawi, saya minta santri untuk menguji validitas sanad hadits yang dibawakan oleh Syaikh Nawawi tersebut dan hasilnya adalah seperti diatas. 

Sekali lagi saya katakan, ini adalah kajian sanad sesuai dengan hadits yang dibawakan Syaikh Nawawi dan sesuai sanad yang dapat kami temukan, bukan bermaksud sok berani memvonis palsu hadits diatas secara absolut.

0 Komentar