Ulama sepakat atas bolehnya bersedekah atas nama mayit, berdoa untuknya, dan menunaikan utang-utangnya, dan itu semua bermanfaat bagi si mayit. Demikian juga, semua sepakat bahwa shadaqah jariyah dari si mayit, seperti ilmu yang bermanfaat, membangun masjid, menghadiahkan mushaf, menyumbangkan air, dan semisalnya, bermanfaat untuknya.
Adapun membacakan al-Qur'an untuk mayit dan menghadiahkan pahalanya untuknya, ulama berbeda pendapat. An-Nawawi menghikayatkan, bahwa asy-Syafi'i dan jumhur ulama berpendapat, hal itu tidak sampai pada si mayit.
Sedangkan Ahmad dan sebagian ulama lainnya, menyatakan ia sampai dan bermanfaat bagi si mayit.
(Mausu'ah Masail al-Jumhur, Prof. Dr. Muhammad Na'im Muhammad Hani as-Sa'i, Jilid 1, Hlm. 260)
0 Komentar