Perlu di ketahui bahwa alasan-alasan(udzur) yang membolehkan seseorang tertinggal (dalam mengikuti imam) itu banyak, di antaranya:
1. Makmum lambat membaca (surat Al-Fatihah) karena kelemahan bawaan, bukan karena was-was, sedangkan imam membaca dengan tempo yang sedang.
2. Makmum tahu atau ragu sebelum rukuknya, setelah imam rukuk, bahwa dia belum membaca Al-Fatihah.
3. Makmum tidak membaca Al-Fatihah karena menunggu jeda imam setelah membaca Al-Fatihah, namun imam langsung rukuk setelah selesai membacanya.
4. Makmum menyibukkan diri dengan sunnah seperti doa istiftah dan ta'awwudz (permohonan perlindungan).
5. Makmum memperpanjang sujud terakhir, baik dengan sengaja maupun karena lupa.
6. Makmum tertinggal karena menyelesaikan tasyahud awal atau tertidur dalam posisi yang mantap saat duduk tasyahud.
7. Makmum ragu apakah dia termasuk makmum masbuk (yang tertinggal) atau muwafiq (yang mengikuti dari awal), sehingga dia diberikan hukum muwafiq yang ma'dzur (diberi keringanan) dan tertinggal untuk menyelesaikan bacaan Al-Fatihah.
8. Makmum lupa bahwa dia sedang dalam shalat dan baru ingat ketika imam sudah rukuk atau mendekati rukuk.
9. Makmum mendengar takbir imam setelah rakaat kedua dan mengira itu adalah takbir tasyahud, padahal itu adalah takbir untuk berdiri (menuju rakaat ketiga), sehingga dia duduk dan membaca tasyahud, lalu bangkit dan mendapati imam sudah dalam posisi rukuk.
Wallahu a'lam.
📚 I'anatuttolibin
0 Komentar