Sebagai muslim kita diwajibkan oleh agama untuk mensholatkan orang yang meninggal, secara syariat agama, hukum nya fardhu kifayah, dalam arti kata bila ada salahsatu yang melakukan kewajiban itu maka gugur lah kewajiban orang muslim yang lainnya, tapi jika tidak ada seorang pun yang melakukannya maka berdosalah semua muslim yang ada ditempat itu.
Untuk masalah ini, praktek mensholatkan jenazah laki-laki dan perempuan masih ada saja yang berbeda pemahaman tentang dimana letak posisi kepala jenazah masing-masing.
Umumnya masyarakat kita dibeberapa pelosok itu meletakkan kepalanya di sebelah utara / disebelah kanan (baik jenazah laki-laki ataupun perempuan), dan ketika ada yang berpendapat lain malah dianggap nya salah..
Ini pernah terjadi didaerah tanah kelahiran saya ( pandeglang Banten) , ketika salah satu ulama besar bertemu dengan ulama besar yang lainnya ditempat sholat jenazah, yang satu memerintahkan agar kepala jenazah laki-laki ke utara sebelah kanan imam dan ulama yg satu lagi memerintahkan posisi kepalanya harus ada di selatan ( sebelah kiri imam), ramailah masalah ini , apalagi keluar bahasa dari ulama yg satu, beliau berkata: " Lamun hayang nyaho dalilna , datang ka imah kula", artinya :" jika ingin tahu dalilnya datang lah kerumah saya"
TERNYATA Tentang hal ini Imam Bujairami sudah menjelaskan dalam kitabnya HASYIYATUL BUJAIRAMI 'ALAL MINHAJ (cetakan Darul Minhaj 2020 jilid 1 hal 912 menukil dari syekh ali syibromalisy :
ويوضع رأس الذكر لجهة يسار الإمام ، ويكون غالبه لجهة يمينه خلافا لماعليه عمل الناس الان ، اما الآنثى والخنثى فيقف الإمام عند عجيزتهما ويكون رأسهما لجهة يمينه على عادة الناس الأن
Artinya: KEPALA MAYYIT LAKI-LAKI DILETAKKAN DISEBELAH KIRI IMAM, (kebiasaan orang disebelah kanan imam), berbeda dengan amalan orang saat ini, adapun mayyit perempuan dan khuntsa (berkelamin ganda) , maka imam berdiri di sisi pantatnya , sedangkan kepala nya ada disebelah kanan imam.
Nah berdasarkan keterangan dalil diatas maka amalan yang sunnah nabi adalah letak posisi jenazah laki-laki itu kepalanya ada di SISI KIRI IMAM, sedangkan wanita juga khuntsa itu di sisi kanan imam..!
Namun meski demikian apa yang menjadi kebiasaan dimasyarakat , tidak apa² dan bukan sesuatu yang dilarang, tetapi jika ingin mendekati sunah nabi maka lakukanlah karena itu lebih baik
Dalam masalah posisi imam berdiri saat mensholati mayyit ini, Syekh Sulaiman Al-jamal dalam kitab HASYIATUL JAMAL nya menjelaskan :
(ويقف) ندبا (غير مأموم) من امام ومنفرد (عند رأس ذكر وعجز غيره ) من انثى وخنثى للإتباع
Artinya: " dan imam ( selain makmum) sunnah diam berdiri di sisi kepala mayyit laki-laki dan sisi pantat jenazah perempuan dan khuntsa karena ittiba'
(Lihat Sulaiman bin umar Al-ajily Hasyiyah al-jamal ( beirut , Darul Fikr jilid 2 hal 188)
Semoga bermanfaat
H.Lilip Abdul Kholiq
( Pesantren Assalafiyyah Babakan Tipar sukabumi)
0 Komentar