Ada beberapa soal yang dibahas dalam masail diniyah waqi’iyah di acara Musyawarah Nasiona PB NU. Yaitu:
1. MELIBATKAN DIRI DALAM KONFLIK NEGARA LAIN:
a. Huku melibatkan diri dalam membantu negara konflik hukumnya wajib kifayah (wajib kolektif) jika dalam bentuk bantuan medis, pangan atau bantuan kemanusiaan lainnya.
b. Sedangkan melibatkan diri dalam konflik negara lain dalam arti terlibat peperangan secara fisik hukumnya haram karena hanya akan memperbesar fitnah.
Rekomendasi:
a. Mendorong negara untuk terlibat secara diplomatikdalam menyelesaikan konflik negara lain.
Adapun hukum profesi menjadi tentara bayaran adalah haram.
Adapun tindakan tentara yang melakukan pemerkosaan, penembakan membabi buta ke arah pemukiman ke arah pemukiman penduduk, dan menjadikan anak-anak sebagai perisai hukumnya haram.
II. DAM TAMATTU’ DiSEMBELIH DI LUAR TANAH HARAM:
Wajib bagi yang melaksanakan haji tamattu’ untuk membayar Dam. Adapun tempat menyembelih dam adalah:
a. Dalam kondisi ideal (ikhtiyar), penyembelihan dan pendistribusian dam tamattu’ wajib dilakukan di tanah Haram.
b. Dalam kondisi dibutuhkan, pendistribusian dam tamattu’ boleh dilakukan di luar tanah Haram, namun penyembelihannya wajib dilakukan di tanah Haram.
c. Jika penyembelihan dan pendistribusian dam tamattu’ di tanah Haram terdapat udzur, maka penyembelihan dan pendistribusiannya boleh dilakukan di luar tanah Haram dengan pendekatan padangan madzhab Hambali. Dalam konteks pelaksanaan haji sekarang, udzur dan tidaknya ditentukan oleh pemerintah.
d. Semua ketentuan dari a, b dan c di atas bersifat tertib, artinya selama masih bisa dilakukan urutan a, maka tidak boleh melakukan yang b. Demikian juga selama masih bisa melakukan yang b maka tidak boleh langsung urutan c.
III. TRADING CARBON
Pertanyaan:
Jual beli karbon baik dengan model pertama (sistem cap and trade) maupun model kedua (Offset Emisi), hukumnya boleh dan sah dengan memakai pola transaksi Ba’i al-Huquq al-Ma’nawiyyah (Jual beli hak-hak imateriil).
IV. KEPEMILIKAN LAUT
Laut tidak bisa dimiliki baik oleh Individu maupun korporasi dan negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut baik kepada individu atau korporasi.
JUAL BELI PROPERTI DI ATAS TANAH WAKAF
Hukum menjual properti yang dibangun di atas tanah wakaf ialah tafsil:
a. Jika lahan wakaf dimaksudkan untuk intifa’(pemanfaatan konsumtif) bagi mauquf ‘alaih, maka tidak diperbolehkan.
b. Jika lahan wakaf dimaksudkan untuk istighlal (diberdayakan secara produktif), maka diperbolehkan dengan didahului mekanisme akad sewa lahan wakaf, termasuk dengan cara hakr, yaitu mekanisme pembayaran ongkos sewa lahan wakaf sebagai kompensasi atas berdirinya properti secara permanen. Kebolehan mekanisme hakr sesuai dengan pendapat madzhab Syafi’iyyah dan Hanafiyyah.
0 Komentar