Tujuh Pembahasan Berkaitan Dengan Niat Yang Urgent Jarang Diketahui Oleh Banyak Orang
Rukun shalat yang pertama adalah niat. Berbicara mengenai niat, ada 7 hal penting yang berkaitan dengan niat.
Sebagaimana tercantum dalam sebuah syair
حقيقة حكم محل و زمن # كيفية شرط ومقصود حسن
1. Pengertian niat (حقيقة)
Niat secara etimologi القصد مطلقا, yaitu menyengaja atau menghadirkan yang diniatkan di dalam hati baik menyertai dengan perbuatan atau tidak.
Sedangkan niat secara terminologi قصد الشئ مقترنا بفعله, yaitu menghadirkan yang diniatkan di dalam hati menyertai dengan memperbuatnya. Jika lebih dahulu menghadirkan niat dibanding melakukan perbuatannya dinamakan dengan cita-cita atau عزم.
2. Hukum niat (حكم)
Secara kebiasaannya, hukum berniat itu وجوب (wujub-wajib) seperti ketika melalukan shalat lima waktu. Sedangkan hukum yang jarang ditemukan adalah niat yang ندب (nadab-sunnah) seperti niat ketika memandikan mayat.
3. Tempat niat (محل)
Tempat menghadirkan niat itu di dalam hati, sedangkan yang diucapkan oleh lisan belum bisa disebut sebagai niat (تلفظ النية). Namun, ada rincian hukum tentang تلفظ النية ini. Wajib bagi orang yang was-was dalam berniat (tidak bisa niat di dalam hati jika belum melafazkan niat pada lisannya), dan sunnah melafazkan niat pada lisan bagi orang yang tidak was-was dalam berniat.
4. Waktu niat (زمن)
Waktu berniat adalah di awal ibadah. Sebagai contoh pada wudhu waktu berniatnya ketika awal membasuh bagian wajah, pada shalat ketika beriringan dengan takbiratul ihram.
5. Tata cara niat (كيفية)
Tata cara berniat berbeda, tergantung dengan apa yang diniatkan. Seperti pada shalat wajib mesti ada قصد، تعرض، dan تعيين.
- qasad (قصد) : اصلى yaitu sengaja aku (ini sudah dibahas tentang cara menghadirkan niat di postingan sebelumnnya) https://www.facebook.com/share/p/1E5yvKbDxq/?mibextid=wwXIfr
- ta'arudh (تعرض) : فرض
- ta'yin (تعيين) : menjelaskan nama shalatnya ظهر
jadi niat shalat اصلى فرض الظهر
6. Syarat niat (شرط)
Ada beberapa syarat niat
* Islam
* Tamyiz : bisa makan, minum, dan istinjak sendiri
* Mengetahui yang diniatkan : rukun dan sunnah ibadah yang dilakukan
* Yakin terhadap yang diniatkan : tidak ragu-ragu atau menghubungkan niat dengan sesuatu yanh lain
* Tidak mendatangkan hal yang membatalkan niat. Seperti murtad, berniat memutuskan niat.
* Menyertai niat dengan takbiratul ihram (tambahan syarat niat dalam shalat)
7. Tujuan niat (مقصود)
* membedakan ibadah dengan ibadah : seperti shalat subuh dengan shalat sunnah qabliyah subuh, sama-sama 2 rakaat sehingga perlu dibedakan.
* membedakan ibadah dengan عادة (kebiasaan) : seperti membedakan i'tikaf dengan beristirat di mesjid, maka perlu niat pada i'tikaf.
0 Komentar