Dalam mazhab Syafi’iyah, jual beli istijrār memiliki dua bentuk:
1. Bentuk pertama:
Seseorang mengambil barang sedikit demi sedikit dari penjual sesuai kebutuhannya, tanpa membayar saat itu juga, tanpa ada lafaz akad jual beli, dan tidak pula dilakukan dengan cara mu‘āṭāh (serah terima barang dengan isyarat atau perbuatan yang menggantikan lafaz akad). Keduanya hanya berniat bahwa pengambilan barang itu dengan harga yang biasa berlaku (harga pasar), dan pembayaran dilakukan setelah beberapa waktu.
Contohnya seperti yang banyak dilakukan oleh masyarakat umum.
Imam An-Nawawi berkata:
"Jual beli seperti ini adalah bāṭil (tidak sah) tanpa ada perbedaan pendapat (di kalangan ulama Syafi’iyyah), karena bukan merupakan jual beli dengan lafadz, dan bukan pula mu‘āṭāh."
Al-Adzra‘i menambahkan:
"Ini juga yang difatwakan oleh Imam Al-Baghawi, dan disebutkan pula oleh Ibnu Shalah dalam fatwanya."
Namun, Imam Al-Ghazali lebih bersikap longgar dan membolehkan bentuk jual beli ini, karena jual beli seperti ini telah menjadi kebiasaan (‘urf) di masyarakat, dan itu menjadi dasar beliau dalam membolehkan.
Dan Imam Al-Adzra'i juga mengatakan :
"Pernyataan An-Nawawi bahwa praktik ini tidak dianggap sebagai mu‘āṭāh atau jual beli masih bisa diperdebatkan. Bahkan masyarakat menganggapnya sebagai jual beli, dan pada umumnya nilai harga barang yang dibutuhkan telah diketahui kedua belah pihak saat serah terima, meskipun tidak diungkapkan secara lisan(lafadz)."
2. Bentuk kedua:
Seseorang berkata kepada penjual:
“Berikan kepadaku daging (atau roti, misalnya) seharga sekian.”
Lalu penjual menyerahkan barang tersebut, dan pembeli menerimanya serta ridha dengan harga tersebut, kemudian setelah beberapa waktu dihitung total utangnya dan dibayarkan.
Bentuk jual beli ini secara tegas dinyatakan sah menurut ulama yang membolehkan bai mu‘āṭāh.
---
Wallahu alam.
✏️ Farodisa.
📚 Referensi:
-Al-Majmū‘ 9/150–151
-Mughni Al-Muḥtāj 2/4
-Asnā Al-Maṭālib 2/3
-Hāsyiyat Asy-Syarwānī ‘ala Tuḥfah Al-Ḥājj 4/216–217
Dari kitab: Mausu'ah al Fiqhiyyah Al kuwaitiyyah, turots.
0 Komentar