- Keluarnya segala sesuatu baik dari qubul (jalan depan) atau dubur (jalan belakang), kecuali air mani.
- Tidur yang tidak menetapkan pantatnya.
- Hilangnya akal. Baik disebabkan mabuk, sakit, gila, epilepsy (ayan), pingsan, dan lain-lain.
- Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom (orang yang haram untuk dinikahi) tanpa ada penghalangnya dan pada usia yang yang umumnya sudah dapat menimbulkan syahwat.
- Menyentuh qubul atau dubur dengan telapak tangan.
Membatalkan Wudlu'
Hal-hal yang membatalkan wudhu’ (hadats kecil) ada 5 (lima) :
0 Komentar