Seseorang dihukumi baligh

 Seseorang dihukumi baligh apabila mengalami salah satu dari 3 hal berikut ini:
a. genap berumur lima belas tahun dengan hitungan tahun Qomariyah bagi laki-laki maupun perempuan.
b. Keluar sperma bagi laki-laki maupun perempuan.
c. Haidl bagi wanita

Share

& Comment

0 Comments:

Posting Komentar

 

Copyright © Islam Desa™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.