Bolehkah memberi upah tukang sembelih dengan bagian dari pada hewan qurban??
JAWABAN :
Tidak boleh memberi upah atau ongkos tukang sembelih hewan dengan bagian dari pada hewan qurban tersebut. Seperti kepala, kulit atau kakinya. Akan tetapi boleh diberikan kepadanya karena faqirnya.
Jadi upah atau ongkos menyembelih ditanggung oleh pemilik hewan qurban.
0 Komentar