Upah Tukang Sembelih Hewan Kurban Penjagal Kurban

Bolehkah memberi upah  tukang sembelih dengan bagian dari pada hewan qurban??

JAWABAN :
Tidak  boleh memberi upah atau ongkos tukang sembelih hewan dengan bagian dari pada hewan qurban tersebut. Seperti kepala, kulit atau kakinya. Akan tetapi boleh diberikan kepadanya karena faqirnya.
Jadi upah atau ongkos menyembelih  ditanggung oleh pemilik hewan qurban.


0 Komentar