Seseorang mempunyai 2 pilihan ketika masuk waktu shalat:
1.Langsung mengerjakan shalat
2.Menunda dengan disertai A'zam
A'zam adalah Niat bertekad untuk melakukan Shalat dalam waktunya. Adapun jika menunda shalat tanpa disertai A'zam didalamnya , Maka ia berdosa walaupun ia mengerjakan shalat dalam waktunya.
📚FAIDAH :
فائدة : يجب على الشخص بدخول الوقت إما فعل الصلاة أو العزم عليها في الوقت وإلا عصي ، أي وإن فعلها في الوقت اهـ ع ش ، اهـ (م ر) فإن مات بعد العزم والوقت يسعها لم يعص إلى ان قال ومعنى العزم القصد والتصميم على الفعل اهـ باجوري
Wajib bagi seseorang sebab masuknya waktu sholat yaitu adakalanya langsung mengerjakan sholat atau azm ( niat melakukan ) nya pada waktunya. Dan jika ia tidak demikian (maksudnya pada awal waktu tidak terbesit dalam hatinya niat mengerjakannya pada pertengahan atau akhir waktu ), maka ia berdosa walaupun ia mengerjakannya pada waktunya, selesai . jika ia meninggal setelah azm dan waktu masih muat untuk melakukan sholat, maka ia tidak berdosa ( karena sudah azm ). Sampai pada perkataan pengarang... Dan makna azm adalah ada keinginan dan tekad bulat untuk melakukannya,
بغية المسترشدين صـ ٥٢
Contoh masalah :
Abdul Fakir
Tiduran sesudah masuk waktu shalat hukumnya makruh jika yakin terbangun sebelum keluar waktu shalat .
Adapun jika yakin tdk terbangun , sehingga keluar waktu shalat ,maka hukum tidur sesudah masuk waktu shalat ,haram.
Hasyiah Bajuri jilid 1 hal 126.
KEWAJIBAN KETIKA MASUK WAKTU SHALAT
0 Komentar