Ringkasan Pembahasan Tentang Riba yang Dijelaskan Maulana Syekh Yusri Rusydi al-Hasani Hafizhahullah:


'Illat (sebab) riba pada jenis-jenis barang ribawi:

1. Menurut al-Ahnaf:
- naqdiyah; mata uang dari emas & perak
- semua yang ditakar
- semua yang ditimbang.
berarti sangat luas, sampai petroleum pun termasuk ribawi.

2. Menurut Malikiyah:
- naqdiyah; mata uang dari emas & perak
- bahan makanan pokok yang bisa disimpan lama; seperti zabib (kismis), kurma, gandum & beras.

3. Menurut Syafi'iyah:
- naqdiyah; mata uang dari emas & perak.
- semua yang dikonsumsi; dimakan atau diminum, meskipun hanya obat.

4. Menurut Zhahiriyah yang tidak mengqiyas, hanya sesuai dengan yang disebutkan dalam hadits, yaitu:
- emas
- perak
- bur
- sya'iir
- tamr
- milh
- hinthah

* Mata uang yang ada sekarang tidak menggantikan posisi naqdain sejak tahun 1972M. Jadi, mata uang sekarang bukan jenis ribawi tapi barang komoditi (dagangan) biasa...

---

Ketika sama jenis & sebab ribawi; seperti beras biasa dengan beras basmati yang harganya bisa 5 kali lipat harga beras biasa, tapi keduanya sama dari jenis beras & 'illatnya yaitu yang dimakan, maka disyaratkan 3 hal:
1- tamatsul; yaitu ukuran yang sama, kalau tidak maka akan jatuh pada riba fadhl.
2- taqabudh: harus terjadi serah terima. Kalau tidak, maka akan jatuh pada riba al-yadd.
3- hulul; keduanya tunai. Kalau tidak; maka akan jatuh pada riba nasiiah.

Ketika sama 'illat tapi berbeda jenis, maka tidak disyaratkan tamatsul, tapi disyaratkan taqabudh & hulul. 
Misalnya: 1 kg beras biasa dengan 1.5 kg jagung. Keduanya berbeda jenis tapi 'illatnya sama yaitu yang dimakan.

Ketika berbeda jenis & 'illat; maka terserah saja bagaimana jual belinya; seperti jual beli antara emas & kurma. 

-----

Jadi ada 4 jenis riba, 3 yang pertama terkait jenis-jenis ribawi saja, yaitu:
1. Al-Fadhl: tidak sama ukuran pada ashnaf ribawi yang sama jenis & 'illat. Seperti beras basmati yang ditukarkan dengan 5 kg beras biasa. (Meskipun harga beras basmati di pasaran lebih mahal 5 kali lipat dari beras biasa) karena keduanya sama jenis & 'illat.

2. Al-Yadd: tidak terjadi serah terima kedua barang atau salah satunya di tempat akad. Misalnya tukar menukar antara 1 kg beras basmati dengan 1 kg beras biasa, tapi beras biasanya ada dalam gudang.

3. An-Nasiiah: tidak terjadi tukar menukar tunai; misalnya 1 kg beras biasa dibayar 1 kg basmati pada minggu depan.

4. Ad-Dain atau al-Qardh: semua manfaat yang diambil dari hutang piutang.
Misalnya: "aku meminjamkan padamu handphone ini selama 1 bulan dengan syarat kamu memberi aku 50 pound".
Atau: "ambil 20 ribu pound ini, tapi kamu harus mengembalikannya 30 ribu pound tahun depan".
Riba ini tidak khusus pada jenis-jenis ribawi tapi terkait untuk semua hutang piutang.

----

Diambil dari faedah dars bersama Maulana Syekh Yusri Rusydi hafizhahullah tentang al-buyu' (jual beli) dari kitab Sunan ad-Darimi pada tanggal 28 & 29 Agustus 2019 M.

Cek:
شرح البرهان في علوم القرآن  من  باب النوع الرابع ( علم المتشابه )  وشرح سنن الدارمي كتاب البيوع من باب ٣٦ . 
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2914228565259390&id=167874496662102

شرح البرهان في علوم القرآن تكملة  من  باب النوع الرابع ( علم المتشابه )  وشرح سنن الدارمي كتاب البيوع من باب ٤١ . 
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=515356985883146&id=167874496662102

Photo: catatan ringkasan yang dituliskan Syekh Antony Oktavian & sudah diedit oleh Maulana Syekh Yusri Rusydi hafizhahullah.

Dituliskan oleh fb Hilma Rosyida Ahmad

Ringkasan pembahasan tentang riba yang dijelaskan Maulana Syekh Yusri Rusydi al-Hasani hafizhahullah:




0 Komentar