DEBAT IMAM SYAFI'I DAN IMAM AHMAD
Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan orang yang meninggalkan shalat satu kali saja dengan sengaja, dia dihukumi kafir. Dasarnya adalah zahir teks hadits: “Barangsiapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja, dia telah kafir.”
Imam Syafi’i berkata kepadanya: “Jika seseorang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dihukumi kafir seperti mazhabmu (pendapatmu), bagaimana cara orang tersebut kembali pada Islam?”,
Imam Ahmad bin Hanbal menjawab: “Melakukan shalat.”
Imam Syafi’i berkata lagi: “Bagaimana mungkin shalat orang kafir dipandang sah?!”
Kemudian Imam Ahmad bin Hanbal diam, tidak mengatakan apa-apa lagi.
Referensi: Fariduddin Attar, Tadzkirah al-Auliyâ’, alih bahasa Arab oleh Muhammad al-Ashîliy al-Wasthâni al-Syâfi’i (836 H), Damaskus: Darul Maktabi, 2009, hlm 272.
0 Komentar