Masalah Orang Yang Meninggalkan Sholat, Antara Imam Syafi'i dan Imam Ahmad ibnu Hambal

DEBAT IMAM SYAFI'I DAN IMAM AHMAD 

Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan orang yang meninggalkan shalat satu kali saja dengan sengaja, dia dihukumi kafir. Dasarnya adalah zahir teks hadits: “Barangsiapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja, dia telah kafir.” 

Imam Syafi’i berkata kepadanya: “Jika seseorang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dihukumi kafir seperti mazhabmu (pendapatmu), bagaimana cara orang tersebut kembali pada Islam?”,
Imam Ahmad bin Hanbal menjawab: “Melakukan shalat.” 

Imam Syafi’i berkata lagi: “Bagaimana mungkin shalat orang kafir dipandang sah?!” 

Kemudian Imam Ahmad bin Hanbal diam, tidak mengatakan apa-apa lagi. 

Referensi: Fariduddin Attar, Tadzkirah al-Auliyâ’, alih bahasa Arab oleh Muhammad al-Ashîliy al-Wasthâni al-Syâfi’i (836 H), Damaskus: Darul Maktabi, 2009, hlm 272.

0 Komentar