Qaidah ushul Terkait tarjih.
Ketika ada beberapa pendapat atau dalil yang tampak bertentangan, tapi salah satunya bersifat mutlak atau umum, sementara yang lainnya bersifat muqayyad (terikat syarat tertentu), maka yang mutlak yang diambil jika tidak ada penguat yang menjelaskan syarat.
Contoh, sabda Rasulullah Saw;
إذا ولغ الكلب في إناء احدكم فليغسله سبع مرات
A. Ada yang meriwayatkan dengan أولاهن بالتراب(Muqoyyad, pemberian debu harus pada basuhan awal).
B. Ada juga dengan riwayat إحدهن بالتراب(mutlak, menggunakan debu pada basuhan manapun bebas).
C. Ada juga السابعة بالتراب(MMuqoyyad, pemberian debu harus pada pembasuhan ketujuh/Akhir).
Maka Riwayat A dan C saling menggugurkan dan yang digunakan adalah yang mutlak yakni Riwayat B.
Berarti bebas menggunakan pada basuhan keberapapapun..losss.
_________
Penggunaan kaidah tsb yang relevan pada zaman sekarang.
Contoh: Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan.
Semisal ada tiga aturan atau kebijakan:
1. Aturan A (terbatas): Warga hanya bisa mendapatkan pengobatan gratis jika memiliki BPJS aktif.
2. Aturan B (terbatas): Pelayanan gratis hanya untuk penyakit tertentu yang sudah ditentukan.
3. Aturan C (mutlak):UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 menyatakan: "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan memperoleh pelayanan kesehatan."
Kejadian:
Seorang warga miskin datang ke puskesmas dalam keadaan darurat.
Namun:
* Ia tidak punya BPJS aktif (melanggar Aturan A).
* Penyakitnya tidak termasuk penyakit yang dicover secara gratis (Aturan B).
Tetapi karena hak atas pelayanan kesehatan adalah hak konstitusional yang bersifat mutlak, maka puskesmas wajib tetap melayani dan menyelamatkan nyawanya terlebih dahulu. Urusan administratif bisa menyusul, karena hak hidup dan kesehatan tidak bisa ditunda.
Kesimpulan:
Dalam sistem pemerintahan, aturan administratif bisa membatasi, tetapi tidak bisa membatalkan hak dasar yang bersifat mutlak. Maka ketika terjadi benturan, yang diambil adalah yang mutlak.
Wallahua'lam.
📚 Muhtashor Min Qawaidil Ala'i wa kalamil Asnawi Hal 14.
0 Komentar