Di pagi hari saat saya menikmati rokok dan kopi ada yang mengirimi link berita tentang perlunya Kitab Fiqh Dasar yang umum dikaji di Pesantren, yakni Fathul Qorib untuk dirombak dan sebagian dipindah ke Kitab Sejarah. Sebab dianggap sudah tidak relevan, kuno dan usang.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa Kitab Fiqh Klasik rata-rata di tulis pada zaman dimana ilmu pengetahuan dan Teknologi sangat jauh bila dibanding dengan sekarang. Peradaban masih sangat kuno. Kitab-kitab itu ditulis dimasa-masa ke kholifahan, bahkan jauh sebelum runtuhnya ke Khilafahan terakhir, Ottoman (Utsmaniyah) 1924 M.
Semisal Kitab Fahul Qorib ditulis oleh Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi yang lahir tahun 859 H/1455 M di Kota Gaza, Palestina.
Kitab ini merupakan Syarah dari kitab Matan Ghayah wat Taqrib, karya Syeikh Abu Syuja', nama lengkapnya adalah Syeikh Syihab Ad-Dunya wa Ad-Dien Ahmad bin Husain bin Ahmad Al-Isfahani Asy-Syafi'i, mashur dikenal dengan panggilan Abu Thoyyib dan masyhur pula disebut Abu Syuja', dilahirkan di Basrah, Irak pada tahun 433 H.
Kitab ini seakan menjadi "Mata Pelajaran Wajib" Bagi semua pesantren dijenjang Tsanawiyah/Wustho.
Kitab Fathul Muin ditulis oleh
Syekh Zainuddin al-Malibari, ahli fiqih mazhab Syafi’i dari Malabar, yang kemungkinan lahir di Ponnani, Kerala, India pada tahun 1532 M (938 H). Kitab ini tidak kalah pentingnya untuk pendalaman Fiqh jenjang Aliyah/'Ulya.
Kitab Fathul wahab yang ditulis oleh Syekh
Abu Yahya Zakariyya bin Muhammad Al-Anshori. Lahir tahun 823 H di area timur Mesir. Kitab Fiqh yang populer karena sering digunakan pembanding saat mengkaji Kitab Fathul Muin, maupun rujukan Bahtsul Masail.
Kitab Al-Ahkam as-Sulthaniyyah karya monumental al-Mawardi yang kuat diyakini ditulis atas permintaan Khalifah al-Qa'im bi Amrillah (422 H–467 H). Buku ini memuat hukum-hukum yang sangat dibutuhkan oleh para penguasa, khususnya khalifah dan jajarannya pada saat itu.
Demikian pula kitab-kitab klasik diluar madzhab Syafi'i. Ditulis dikurun waktu yang sama. Apalagi kitab-kitab Induk Imam Madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali) ditulis jauh-jauh sebelum nya, antara tahun 80 H (699 M ) sampai dengan tahun 241 H (855 M). Sangat kuno.
Para mujtahid (Penulis) Kitab Klasik ini dalam merumuskan hukum tentu mempertimbangkan situasi dan kondisi zaman itu, sebagai syarat dalam berijtihad, demikian pula pendapat yang dinukil dari ulama yang hidup sebelum nya yang juga melewati pertimbangan yang sama.
Termasuk yang dijadikan pertimbangan dalam berijtihad adalah situasi sosial, yakni segala sesuatu yang berkaitan dengan masyarakat dalam berinteraksi antar individu dan kelompok, serta norma, nilai, dan struktur yang membentuk kehidupan bersama, sehingga mempunyai ciri khas tersendiri.
Semisal kondisi masyarakat pada zaman itu ada yang berkedudukan sebagai tuan, disisi yang lain ada yang berstatus budak, dimana saat ini sudah tidak ada lagi.
Sistem Negara khilafah saat itu juga memaksa terjadinya dikotomi antara warga kelas satu, yakni muslim, dan warga kelas dua, non Muslim. Bertransaksipun saat itu masih dengan metode sangat klasik, tidak ada media online, alat komunikasi jarak jauh belum tersedia, juga belum ada alat transportasi modern, dan lain-lain.
Kondisi inilah yang menjadi obyek ijtihad para mujtahid untuk merumuskan hukum-hukum yang berkaitan dengan Ubudiyah, sosial kemasyarakatan, hukum-hukum muamalah (bertransaksi), Munakahah (Pernikahan), Hukum pemerintahan, perbudakan, dan lain-lain.
Lalu, apakah rumusan fiqh dalam kitab-kitab klasik tersebut harus dibuang dengan dasar sudah tidak relevan?
Tentu tidak !!
Justru keontentikan karya tersebut harus dijaga. Kitab-kitab itu laksana Nash keramat bagi para Muqolid (Fuqoha yang belum sampai tingkat mujtahid). Sebagaimana Nash Al-Quran dan Al-Hadits bagi para mujtahid (Fuqoha yang punya kapasitas dan kompetensi untuk menggali hukum langsung dari Al-Quran dan Al-Hadits).
Yang perlu dilakukan oleh pengenyam ilmu fiqh adalah mengkontektualisasikan, membaca ulang dan mendialogkan dg situasi dan kondisi zaman. Mengupas, mensyarahi, menambah catatan-catatan ( تحليل الكتاب), bukan mengganti atau menghapus nya (تحذيف و تبديل).
Kontekstualisi terhadap Kitab fiqh Klasik adalah keniscayaan. Kalau tidak, justru kita bisa terjerumus dalam situasi yang Fatal.
Misal, memahami dan "ngugemi' secara harfiah yang tertulis dalam bab pemerintahan dan kewenangannya, ini akan membawa pemikiran kembali ke Pemerintahan Sistem Khilafah. Sebab yang dituangkan dalam kitab fiqh klasik adalah tata negara dan pemerintahan sistem Khilafah dan atau monarki pada saat itu. Padahal saat ini semua Negara di Dunia menganut Prinsip Negara Bangsa (Nation State). Paparan sistem ketatanegaraan Al Mawardi dalam Al Ahkam Al Sulthoniyah semisal, harus diambil Prinsip dan Nilainya. Bukan makna harfiyahnya.
Demikian pula rumusan furu'iyah Fiqh dalam bab-bab nya.
Semisal dalam masalah barang temuan bila ingin dimiliki harus di umumkan dulu di mana barang itu ditemukan, dipintu masjid, pasar, dan tempat umum yang lain. Berarti intinya adalah diumumkan di suatu obyek yang mudah dan cepat diakses oleh masyarakat. Dimana saat ini tentu tidak lain adalah media elektronik, medsos dan media online lainya.
Contoh lain dalam penyelesaian pertikaian, gugat menggugat, dan konflik antar warga maupun kelompok. Fiqh turats mewajibkan رفع إلى الحاكم
(Lapor ke Hakim).
Redaksi "Hakim" disini harus difahami "Penegak hukum" untuk saat ini. Meliputi Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan. Sehingga sesuai UU dan regulasi di Indonesia lapornya tidak ke Hakim, namun ke Sentra Pengaduan di Kepolisian. Dimana nanti endingnya diselesaikan di Pengadilan melibatkan Jaksa dan Hakim.
Demikian pula istilah "Sulthon" atau "Hakim/Qodli" dalam masalah perwalian nikah. Tentu keliru kalau difahami yang berwenang adalah Hakim. Saat ini yang dimaksud sesuai UU dan Regulasi adalah KUA (Kepala Urusan Agama) atau Penghulu Resmi Negara.
Kontekstualisasi yang lain semisal dalam bab Jinayat dan Hudud. Kriminal pidana kekerasan dan hukumanya. Didalam kitab Klasik betapa rinci dan detail nya kajian bab ini. Mulai dari mengupas jenis tindakan pelaku: Pembunuhan murni disengaja (محض عمد)، serupa disengaja (شبه عمد), sampai murni tidak disengaja (محض خطاء). Termasuk dalam bab ini mengupas tentang jenis-jenis luka akibat kekerasan.
Dizaman itu tentu metode yang digunakan masih manual dan primitif. Potensi kesalahan sangat tinggi. Keadilan bisa tidak tercapai. Oleh karenanya di zaman yang sudah maju ini pengungkapan kasus kriminal haruslah menggunakan
Scientific Crime Investigation (SCI) atau Penyelidikan Kriminal Saintifik, yaitu metode penyidikan yang menggunakan prinsip-prinsip ilmiah dimana Metode ini memanfaatkan berbagai disiplin ilmu seperti kriminologi, forensik (kedokteran forensik, digital forensik, dll.), psikologi forensik, dan lainnya.
Contoh lain dalam bab perbudakan, tentu sebelum membaca bab itu harus difahami bahwa islam semangat nya menghapus perbudakan. Bukan melanggengkan nya. Tidak heran dalam al-aquran maupun Al-hadits banyak sekali dorongan dan "pangebang-ngebang" pahala yang tinggi orang yang memerdekakan budak.
Lalu kenapa disemua kitab fiqh Klasik ada bab perbudakan? Sebab saat itu memang masih marak perbudakan, sisa-sisa peradaban sebelum nya. Islam wajib mengaturnya. Bab itu tetap harus dibaca untuk paling tidak "tabarrukan" kepada penulisnya, sekalipun sudah tidak bisa diterapkan.
Contoh lain, adalah dalam bab "Jizyah" dan hubungan muslim dan Non Muslim. Ruh dari bab ini harus difahami bahwa jizyah dibebankan bagi Kafir Zdimmi sebagai jaminan kebebesaan hidup dan keamanan bagi yang ingin bertempat tinggal di Negara Muslim khilafah saat itu. Mereka harus diberi hak tinggal, tidak boleh diganggu, apalagi diusir. Sekalipun secara psikologis saat itu Non muslim adalah "lawan dan musuh". Tentu, jaminan hak hidup dan keamanan itu ada aturanya. Mereka harus mau menerima konsekuensi sebagai warga Negara kelas dua.
Selain itu, ada aturan-aturan khusus bagi mereka, misal dibedakan dalam berpakaian, pembatasan berkendara, larangan menjadi pejabat dalam jabatan tertentu, dan lain-lain.
Rumusan Fiqh semacam itu harus difahami sebagai bagian rumusan dan ketetapan fiqh yang paling maslahah dizamanya. Sebab sistem khilafah adalah bagian dari perjalanan sejarah panjang dunia Islam.
Dan tentu saja, dizaman sekarang tidak mungkin hal-hal tersebut diberlakukan. Tidak ada satupun Negara di dunia yang masih menggunakan sistem khilafah. Tidak ada pula Negara yang didirikan dan dibangun atas nama agama. Psikologis perang antar agama sudah tidak ada. Apalagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sesungguhnya upaya untuk Tahlil (تحليل الكتاب), Syarah dan Hasyiyah Kitab fiqh klasik itu selalu dilakukan. Betapa ulama-ulama kontemporer seperti Syeikh Wahbah Al-Zuhaili, Syeikh Ramadhan Al-Buthi, Syeikh Ali Jum'ah, dan lain-lain telah banyak menelorkan karya-karya nya tanpa merubah atau mengganti keotentikan kitab-kitab klasik itu. Sehingga kitab turats terus bisa berdialog dengan zaman untuk menjawab masail-masail waqi'iyyah saat ini. Dialektika fiqh klasik secara qouli mungkin ada batasnya, namun secara manhaji ia akan terus mampu menjawab perkembangan zaman sampai kapanpun.
Wallohu A'lam bi Al-Showab.
Trenggalek, 2025. KH. Zahro Wardi. Alumni PP. Lirboyo. Wakil Ketua LBM PWNU JATIM
0 Comments:
Posting Komentar