Suami wajib menafkahi istri, batas minimal nafkah wajib suami menurut Jumhur Ulama pada kecukupan menurut adat kebiasaan setempat - kemampuan suami. Jika istri merasa tidak cukup dan memperkarakan, maka perkara diajukan kepada hakim.
وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ البقرة 233.
قال رسول الله «وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ».أبو داود
“Al-Makruf” dalam Al-Quran dan hadis berarti Syariat tidak menentukan kadar spesifik dalam nafkah yg berhak diambil istri, maka menghitungnya dikembalikan pada kecukupan dan perhitungannya melihat pada adat kebiasaan masyarakat setempat, sekali lagi kecukupan bukan keinginan dan gaya hidup.
Note: Sedangkan menurut ulama Syafiiyyah maka batas minimal nafkah makanan wajib seorang suami yg berkecupan @hari 2 mud (+/- 1400gr), dan bagi yg tidak berkecukupan 1 mud (+/- 700gr). Bagi yg pas-pas an 1.5 mud.
Jika suami tidak mampu menafkahi , istri diberi pilihan:
1. Menafkahi dari uang istri, baik dianggap hutang maupun disedekahkan. Yaitu jika istri mempunyai harta atau kemampuan untuk bekerja, karena memang ada wanita yang ditakdirkan lebih pandai berdagang daripada suaminya. Dalam sebuah riwayat Zainab istri Ibn Mas`ud yang bertanya kepada Rasulullah, jika ia mensedekahkan hartanya untuk suami dan anak-anak yatim asuhannya, apakah ia mendapat pahala. Rasululah saw menjawab: “Betul, ia mendapat 2 pahala, pahala sedekah dan pahala silaturahmi”. HR. Bukhari dan Muslim.
2. Bersabar, janji Allah dalam surah At-Talaq: 7 “Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan”.
3. Pilihan terakhir, istri berhak mengajukan gugatan cerai. Rasulullah saw berkata tentang seorang suami yang tidak mempunyai apapun untuk menafkahi istri “dipisah antar keduanya”. HR. Daruqutni dan Baihaqi.
Ini hanya sebatas maklumat fiqih, jika memang ada pasangan yang mengalami masalah terkait nafkah silahkan dikonsultasikan kepada orang alim terdekat.
Wallahu Ta`ala A`lam
0 Komentar