Bagaimanakah status dosa ghibah? Apakah dosa kecil atau dosa besar?
Syaikh Abdul Hamid bin Muhammad Ali Kudus al-Jawi, ulama Nusantara yang menjadi pengajar di Masjidil Haram, dalam kitab Irsyadul Muhtadi menyebutkan beberapa pendapat tentang status dosa ghibah.
Di antara pendapat yang beliau sebutkan adalah:
1. Imam al-Qurthubi dari Madzhab Malikiyyah mengatakan dosa ghibah adalah dosa besar tanpa ada khilaf dalam madzhabnya. Banyak ulama Syafi'iyyah berpendapat seperti pendapat ini, bahwa ghibah hukumnya dosa besar.
2. Sebagian Syafi'iyah mengatakan ghibah dosa kecil.
3. Yang dijazamkan Imam Ibnu Hajar al-Haitami adalah adanya rincian hukum. Jika yang dighibahi adalah ulama atau penghafal al-Quran, maka dosanya besar. Jika bukan ulama atau penghafal al-Quran, maka dosanya kecil.
Komentar Syaikh Abdul Hamid Kudus, yang terakhir inilah pendapat yang mu'tamad.
0 Komentar