Darah yang keluar karena keguguran: baik keguguran sebelum umur janin berusia 40 hari ataupun lebih, keguguran karena blight ovum (kehamilan kosong), kehamilan anggur (sel telur yang dibuahi tidak berkembang normal), kehamilan ektopik (kehamilan di luar kandungan) darahnya disebut NIFAS.
Jika sudah terjadi pembuahan/pertemuan sel sperma dan ovum, maka darah yang keluar setelahnya - baik dengan keguguran maupun kelahiran sempurna - disebut nifas. Hukum fiqihnya tidak dipengaruhi diagnosas medis pada perkembangan janin.
Syeikhuna Dr. dr. Yusri Rusydi Jabr al-Hasani asy-Syafii, Sp.BTKV,. Lc.
*Alhamdulillah atas nikmat seorang alim yang berprofesi dokter.
حفظ الله شيخنا يسري ونفعنا بعلومه.
0 Komentar